Tagih Hutang, Pria ini Ngaku Polisi dan Lakukan Pengancaman Dengan Pistol Mainan

kedua belah pihak sepakat damai dituangkan dalam surat perjanjian

Bengkulutoday.com - Gelar penyelesaian perkara tanpa jalur pengadilan (Restorative Justice), Unit Pidum IV Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu malam, Rabu (03/08/20222) mempertemukan pelapor Saudari DC (37) dan terlapor Saudara SF (46) yang didampingi keluarga masing-masing.

“Alhamdulilah, kegiatan mediasi berhasil mendapatkan kata sepakat damai kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis” Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK MH, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto.

Pengancaman terjadi saat korban didatangi terlapor yang kemudian mengaku sebagai anggota polisi dan menagih hutang menantunya sembari memperlihatkan pistol mainan warna hitam dipinggang kemudian pergi.

Merasa ketakutan atas aksi terlapor, korban kemudian membuat laporan ke Propam Polda Bengkulu yang kemudian berhasil mengamankan dan melimpahkan terlapor ke Polres Bengkulu untuk proses lebih lanjut yang kemudian dimediasi dan sepakat untuk berdamai.

Kasi Humas menegaskan terlapor juga telah membuat video klarifikasi dan permohonan maaf kepada Polri atas aksinya tersebut.