Pemerintah Provinsi Bengkulu membentuk "Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2019". Posko tersebut dibuka untuk memastikan perusahaan memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, kewajiban pembayar THR yaitu :
1. THR wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan
2. Dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan
3. Diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan atau lebih