Lebong, Bengkulutoday.com - Menerima Laporan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas kemudian menetapkan seorang remaja pria berinisial WHM (15) warga salah satu desa di Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong sebagai tersangka.
Adapun, korban adalah gadis berusia dibawah umur (14), warga salah satu desa di Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu Kompol Muliyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri dalam keterangannya rilisnya, Jumat (9/8/2024) menyampaikan, peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Sabtu (27/7/2024) di warung makan desa, di Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong.
Kronologis kejadiannya, bermula ketika tersangka sekira pukul 01.30 WIB menjemput korban. Kemudian korban di bawa ke warung makan dan diajak ngobrol, selanjutnya korban disuruh istirahat di kamar.
Didalam kamar tersebut, tersangka mematikan lampu dan mengajak korban untuk berhubungan badan.
"Usai disetubuhi, korban pada sekira pukul 02.30 WIB diantar pulang oleh tersangka. Saat dalam perjalanan, keduanya bertemu dengan keluarga korban yang memang mencari korban. Karena tidak terima, keluarga korban kemudian melapor ke Polres Lebong," terang Wakapolres.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga menetapkan WHM sebagai tersangka.