Temukan Dokumen SK dan Rekening Bank di Ruang Tidur Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Dugaan Suap "Beli Kursi" PHL

Tim Tipidkor Polda Bengkulu

BENGKULU – Aroma korupsi di tubuh PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu kian menyengat. Setelah menggeledah kantor perusahaan air milik daerah tersebut, Tim Tipidkor Polda Bengkulu kembali bergerak cepat dengan menyisir kediaman Direktur PDAM, Samsu Bahari, Kamis malam (10/7), di kawasan Jalan Bakti Husada, RT 23, Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu.

Penggeledahan dilakukan oleh tujuh personel Tipidkor yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu Kompol Syahir Fuad Rungkati, S.ik melalui Kanit 2 Subdit Tipidkor AKP Maghfira Prakasa, S.Ik. Proses berlangsung sesuai SOP, disaksikan oleh Ketua RT setempat dan beberapa warga sekitar.

Dalam operasi itu, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi rekrutmen ratusan pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan PDAM.

“Kami menemukan dokumen SK pengangkatan dari Direktur PDAM serta beberapa buku rekening bank yang berada di dalam kamar,” ujar AKP Maghfira.

Dokumen yang disita tersebut diketahui berasal dari tahun 2023 hingga 2025, masa di mana rekrutmen tenaga PHL diduga berlangsung secara masif dan tidak melalui mekanisme yang sah.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengindikasikan beban keuangan PDAM Tirta Hidayah dalam kondisi tidak sehat akibat pembengkakan jumlah pegawai.

Dari 359 pegawai, hanya 152 yang berstatus tetap. Selebihnya, 104 adalah PHL dan 104 lainnya merupakan tenaga honorer. Yang mencengangkan, rekrutmen PHL diduga dilakukan secara tidak resmi. Setiap bulan, 5 hingga 6 orang direkrut tanpa adanya surat pengangkatan atau perjanjian kerja yang sah.

Lebih jauh, praktik rekrutmen itu diwarnai dugaan pungutan liar. Ratusan orang disebut-sebut “membeli kursi” untuk menjadi PHL tanpa proses seleksi terbuka.

Langkah hukum terhadap Samsu Bahari pun semakin mengerucut. Pada 24 Juni 2025 lalu, Polda Bengkulu telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dengan Samsu ditetapkan sebagai terlapor utama dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

Penyidik Tipidkor hingga kini masih terus mendalami kasus ini. Ratusan saksi telah diperiksa, termasuk para PHL dan seorang mantan ajudan pejabat penting di Pemkot Bengkulu.