Tercatat Bea Cukai Sebanyak 5.448 Unit iPhone 16 Tanpa Ijin Beredar di Indonesia

Tercatat Bea Cukai Sebanyak 5.448 Unit iPhone 16 Tanpa Ijin Beredar di Indonesia

Jakarta - Walaupun belum secara resmi diedar di Negara Indonesia, ternyata iPhone 16 merupakan produk terbaru ini sudah tersebar sebanyak ribuan di Negara ini. Terdata dari  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ada sebanyak 5.448 unit yang ditemukan per bulan oktober tahun 2024 lalu.  Bea Cukai mencatat Barang ini masuk melalui barang penumpang dan juga barang kiriman orang. 

Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan, Chotib mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 yang diperbarui dengan Permendag 8/2024, penumpang di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau KPBPB diperbolehkan membawa atau mengirim maksimal dua unit handphone, komputer, dan tablet (HKT) sebagai barang bawaan pribadi dari luar negeri dalam periode kedatangan satu tahun.

Sementara di wilayah kedatangan lain seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu, diberlakukan pembedaan barang bawaan penumpang pribadi dan barang non-pribadi. Bawaan pribadi merujuk pada barang yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperjualbelikan, sedangkan barang non-pribadi berarti barang impor yang dibawa penumpang.

Barang pribadi, lanjut Chotib, akan diberikan pengecualian.

 “Sesuai Permendag, diberikan pengecualian untuk lartas (larangan terbatas), sepanjang merupakan barang pribadi,” kata dia. 

Namun, apabila dalam pemeriksaan oleh petugas bea dan cukai ditemukan bahwa barang itu merupakan barang non-pribadi yang ditujukan untuk diperjualbelikan, maka barang tersebut tidak bisa diselesaikan. 

“Kuncinya adalah barang pribadi dan non-pribadi,” ucap Chotib. Jika barang tersebut merupakan barang pribadi, penumpang dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar bea masuk dan pajak. Barang penumpang, kata dia, akan mendapatkan pembebasan bea masuk untuk nilai barang sebesar US$ 500. Sementara untuk nilai barang di atas batasan tersebut, penumpang akan dikenakan bea masuk untuk nilai lebihnya.

Ia menjelaskan, biaya yang dikenakan untuk barang tersebut meliputi bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 132/2024, dan pajak penghasilan (PPh). Untuk penumpang yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), PPh yang dikenakan sebesar 10 persen, dan yang tidak memiliki NPWP sebesar 20 persen. 

Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan hingga saat ini iPhone 16 masih dilarang diperjualbelikan di pasar Indonesia. Pasalnya, Apple Inc. masih belum memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah Indonesia, seperti sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). (Net)