Terima SK Perpanjangan, Ria Oktarina Berharap para THL Bekerja Profesional

Ria Oktarina,

Bengkulutoday.com - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Ria Oktarina berharap, para THL yang baru saja menerima SK perpanjangan dapat bekerja maksimal sesuai Tupoksi dan penempatannya. 

Adapun, para THL tersebut meliputi Satpam, cleaning service, petugas rumah tangga pimpinan, staf pendamping di komisi, pendamping fraksi, serta bagian-bagian lainnya.

"Selamat kepada para THL yang baru saja menerima SK perpanjangan, bekerjalah dengan sebaik-baiknya, jaga nama baik DPRD Provinsi Bengkulu," ujar Ria, Senin (25/3/2024) sore.

Ria juga berpesan kepada para THL agar membantu operasional di sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dengan mengedepankan profesionalitas.

"Bekerjalah profesional dan jangan berdasarkan faktor kedekatan dengan pihak tertentu," ungkapnya.

Untuk diketahui, sebanyak 285 orang Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, hari  Senin (25/3/2024) menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja untuk tahun 2024.

Pembagian SK tersebut baru dilakukan menjelang akhir bulan Maret ini dikarenakan banyak proses yang perlu dilakukan termasuk ada diantaranya yang berpindah tempat kerja, yang menurut Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga berbeda dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang sudah terlebih dahulu memberikan perpanjangan kontrak bagi THL-nya pada Febuari lalu. 

Kendati demkian dikatakannya, masa kerja THL tetap terhitung mulai Januari hingga Desember 2024 sehingga honor mereka dengan besaran Rp2 juta per bulan, juga tetap dibayarkan per Januari 2024.

"SK THL baru disampaikan sekarang, tetapi tidak ada yang dirugikan gaji bulan Januari dan Februari tetap dan sudah dibayarkan. Bahkan saya perintahkan gaji Maret juga dibayarkan dalam minggu ini," jelas Erlangga. 

Pembayaran honor tersebut memang idealnya dibayarkan di awal bulan April mendatang, namun untuk membantu mereka menghadapi lebaran pembayaran dipercepat jelas Erlangga, mengingat pada THL tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti pada Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. 

Pada kesempatan pembagian SK perpanjangan kontrak kerja itu, Erlangga juga berpesan kepada para THL untuk melakukan tugasnya dengan baik sesuai pembagian kerja di masing-masing tempat sebagaimana perjanjian kinerja yang juga mereka tandatangani diatas materai.

"Jadi jangan hanya menuntut hak, tetapi kewajiban mereka juga harus melaksanakan tugasnya sesuai perjanjian kinerja yang sudah mereka tandatangani," ungkapnya.

Para THL yang dinilai melalaikan tugasnya, ditegaskan Erlangga juga bisa terkena sanksi pemecatan. 

Dari perpanjangan SK kontrak kerja yang dilakukan terhadap 285 orang THL di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut,  dijelaskan Erlangga juga diberikan pada kisaran tujuh orang yang juga dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengingingat para honorer bersangkutan belum menerima SK PPPK. 

"Sesuai perintah Pak Gubernur, kendati sudah dinyatakan lulus PPPK para THL ini tetap diakomodir karena mereka belum menerima SK PPPK. Kalau ujuk-ujuk kita ganti padahal mereka belum menerima SK PPPK kan kasihan," tuturnya. (Adv)