Terima THR: Wajib Buat Surat Pernyataan, Kepala BKAD Bengkulu Bungkam

Surat Pernyataan yang beredar di OPD Pemprov Bengkulu

Bengkulutoday.com, BENGKULU – Kabar beredarnya kewajiban pembuatan surat pernyataan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kian menjadi sorotan.

Informasi ini mencuat setelah beredarnya format surat pernyataan yang berisi kesediaan penerima THR untuk bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan adanya kerugian negara. Bahkan, dalam surat tersebut pegawai juga diminta bersedia mengembalikan dana ke kas daerah.

Dalam dokumen yang beredar, kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2026.

Salah satu Bendahara Gaji di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bengkulu membenarkan adanya kebijakan tersebut.

“Benar, untuk PPPK paruh waktu diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab administrasi sebelum pencairan THR,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam penyaluran anggaran, mengingat status PPPK paruh waktu masih dalam penyesuaian regulasi teknis.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu apakah kebijakan tersebut berlaku menyeluruh atau hanya pada OPD tertentu.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu saat dikonfirmasi pewarta tidak memberikan tanggapan. Pesan singkat yang dikirimkan diketahui telah dibaca, namun tidak direspons.

Sikap bungkam tersebut semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan PPPK paruh waktu, yang berharap adanya kejelasan regulasi terkait pencairan THR tanpa menimbulkan kekhawatiran di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak terkait.