Terlibat Kasus Korupsi Tambang, Jaksa Tetapkan Kacab Sucofindo Bengkulu dan Direktur PT RSM Tersangka

Kacab Sucofindo Bengkulu dan Direktur PT RSM Tersangka Kasus Tambang Batubara

Bengkulu, Bengkulutoday.com- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan penjualan tambang batubara yang tidak benar. Dalam perkara ini merugikan negara hingga setengah Terliun lebih, Senin (28/7/2025). 

Kedua tersangka baru tersebut yakni, 
Iman Sumantri Sumantri selaku Kepala Sucofindo Bengkulu dan Edhie Santoso Rahadja  selaku Direktur PT. RSM

Kajati Bengkulu Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, Peranan Kepala Cabang Sucofindo mempermainkan data uji laboratorium terkait kualitas kandungan Batubara, Agar menunjukkan hasil lebih baik dari pada kualitas yang sebenarnya. 

"Adanya dugaan ketidakbenaran dalam pinjam meminjam Batubara, kemudian adanya penjualan barang orang lain. Namun barang milik RSM, itu pihak peranan Direktur RSM, " kata Danang. 

Sementara itu Danang belum bisa menyebutkan secara detail modus modus dalam perkara yang dilakukan pengusaha. 

Sebelumnya, penyidik kejati Bengkulu menggeledah rumah mewah di tiga lokasi yakni, Rumah Bebby Hussy Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Rumah Sakya Hussy GM PT. Inti Bara Jaya yang berada di Jalan Sadang Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka dan Rumah istri mudah Bebby Hussy yang berada jalan Cimanuk Kelurahan Jalan Gadang Kecamatan Gading Cempaka kota Bengkulu. 

Pada kegiatan tersebut Penyidik kejati Bengkulu berhasil menyita berupa;

Kendaraan Mobil mewah yang disita penyidik:

1. Mercedes-Benz AMG SL-43 Roadster tahun 2024, pelat BD 2 BH (pembelian Januari 2025) disita dirumah Bebby Hussy.

2. Mini Cooper Cabriolet 2025 (dibeli Juni 2025) disita dirumah salah satu istri muda Bebby Hussy.

3. Lexus LM 350h, pelat BD 1081 EM. disita dirumah Bebby Hussy.

4.Toyota Alphard, pelat BD 68 YS. disita dirumah Sakya Hussy

-Mobil Jenis Toyota-

5.Toyota Innova Zenix Hybrid tipe Q/
Modelista, pelat BD 1313 YC. disita dirumah Sakya Hussy

6.Toyota Avanza Veloz. disita dirumah salah satu istri muda Bebby Hussy.

Termasuk dua unit sepeda motor honda Scoopy dan Revo. 

Selain kendaraan, penyidik juga menyita 25 unit perabot dan barang elektronik dari kediaman tersangka berupa;

- 3 set sofa, 5 unit televisi berbagai merek

- 2 kulkas, 1 set meja rapat, 13 unit AC merek Sharp, Printer Epson, dispenser, set meja kerja, stik biliar bermerek Predator

-2 unit akuarium dan beberapa lemari

Kemudian tim penyidik juga menyita di rumah tersangka Sakya Hussy berupa barang, perhiasan, uang ikut disita jaksa antara lain;

- Satu set kalung dan gelang mutiara

- Emas logam mulia seberat 2,5 kilogram 

-Gelang emas putih dan dua cincin permata

- Satu bandul kalung emas besar 

- Satu ikat pinggang bermerek Gucci

Sementara dari unsur koleksi seni dan hiasan, diamankan dua patung kecil berbahan emas di antaranya patung menyerupai Buddha, hingga seekor gajah.

Lebih lanjut, Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 90 juta dengan pecahan Rp 100 ribu ikut disita penyidik. 

Dilansir berita sebelumnya, penyidik kejati Bengkulu menetapkan Lima orang  tersangka yakni, Bebby Hussy Selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana, Julius Soh selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya, Sakya Hussy GM PT. Inti Bara Jaya dan Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Penetapan tersangka terhadap kelima tersangka, ada dugaan perbuatan melawan hukum terhadap kelimanya di terbukti.

Kelima tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambahkan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, kelima tersangka tersebut melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana hasil pemeriksaan kelimanya. 

"Kelimanya memiliki peran-perannya masing-masing dalam perkara tersebut. Semuanya ada perbuatan melawan hukum. Perannya salah satu tidak kebenaran jual beli batu bara, namun lainnya masih didalami berlangsung di tahun 2022-2023," kata Kasi Penyidikan.

Usai ditetapkan tersangka, kelima orang tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diberitakan Sebelumnya,tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita empat unit handphone, dua unit letop dan dua boks berisikan ratusan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah tersebut.

Keempat handphone tersebut yaitu milik General Manager yaitu S. Joko, Pelaksana harian (Plh) Manager Keuangan Iwan Santosa, Manager Hukum M. Bagus Sentiko D, serta Manager Operasi Kantor PT Pelindo Regional II Bengkulu Dody Nata Irawan.

Namun, pihak penyidik belum bisa memberikan hasil forensik terkait barang elektronik yang disita dari Pelindo dan Sucofindo, karena hal tersebut teknis penyidikan.

Walau demikian, penyidik Kejati Bengkulu menegaskan jika pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal memeriksa dan memanggil pejabat Pelindo tersebut untuk dimintai keterangan.

Kejati Bengkulu menyatakan, jika Pelindo Bengkulu dan Sucofindo memiliki peran yang berbeda-beda dan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tambang batu bara.

"Peran dari Pelindo yaitu pelabuhan dan yang menjual pake tongkang melewati Pelindo sedangkan Sucofindo berperan untuk mengetes kadar batu bara," kata Danang

Dalam perkara ini dengan taksiran kerugian negara mencapai 300 milyar rupiah dari dampak akitivitas tambang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.