BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu Kembali menerima pelimpahan tahanan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada Selasa (9/7).
1 orang tahanan tersebut RO, mantan Kepala Seksi di Disnakertrans Benteng yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah pada April lalu. Hal ini diungkapkan langsung oleh Karutan Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Chandra Sujana.
"Iya benar, hari ini kita menerima pelimpahan 1 orang tahanan Tipikor dari Kejari Bengkulu Tengah. Proses serah terima telah kita laksanakan, seluruh berkas telah diverifikasi. Untuk selanjutnya tahanan ini akan mulai menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu," ungkap Chandra.
Lebih lanjut Chandra juga menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara optimal. Dengan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh tahanan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Chandra juga berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan transparan.
"Setiap tahanan di sini diperlakukan dengan adil dan sesuai dengan hak-haknya sebagai tahanan. Kami memastikan bahwa mereka mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang layak selama masa penahanan. Pihak rutan juga berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini," pungkas Chandra.
Sebagai informasi, RO sebelumnya merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara (KN) Rp1,6 miliar tersebut. RO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah setelah didapat cukup bukti keterlibatannya dikarenakan memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans.