Tinjauan Yuridis UU Minerba: Dari Kewenangan Otda yang Ditarik ke Pusat

Ilustrasi

Ditulis Oleh: Elfa Emillea, Nim:1811150099, Email: [email protected]. Dosen Pengampu: Suhanderi,SH.,MH
PRODI HUKUM TATA NEGARA ISLAM (SIYASAH) FAKULTAS SYARI’AH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

1. PENDAHULUAN

Mineral dan batu bara sebagai salah satu kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan. Sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Negara melalui pemerintah pusat bertanggung jawab atas penggunaan mineral dan batubara yang ada di wilayah hukum negara kesatuan republik indonesia melalui pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong dan mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan industri nasional berbasis sumber daya mineral dan/atau energi batubara.

Perizinan dalam industri pertambangan mineral dan batubara dilegasikan dari pemerintah ke pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang baru kewenangan berada di tangan pemerintah pusat yang menegaskan bahwa sumber daya mineral dan batubara adalah termasuk kekayaan nasional maka perizinan harus berdasarkan pemerintah pusat. Tetapi tidah mengurangi hak dari daerah tersebut bahkan diharapkan manfaat yang besar dirasakan bagi daerah tersebut yang memiliki tempat pertambangan. Dalam hal perizinan dengan digantinya Undang-Undang diharapkan bagi setiap pelanggaran dari industri pertambagan mineral dan batubara memiliki sanksi yang tegas karna sumber daya  mineral dan batubara merupakan sumber daya yang tidak dapat tergantikan. Dalam peraturan izin Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 yang mengatur bahwa jika IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak mau melaksanakan reklamasi pasca tambang atau tidak menepatkan dana jaminan reklamasi pascatambang dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan membayar denda paling banyak sebesar Rp 100 miliar. Perizinan dalam industri pertambangan mineral dan batubara harus dilakukan sesuai ketentuan BUMN karena industri pertambangan dapat meningkatkan pertumbuhan nasional dan daerah.

Dan sumber dayanya merupakan sumberdaya yang tidak tergantikan. Jadi jelas surat izin dalam memulai usaha pertambangan mineral dan batu bara harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Karena wewenangan dalam pertambangan sudah berada di pemerintah pusat bukan daerah . Tetapi dengan begitu pemerintah pusat mengharapkan adanya kontrabusi dalam meningkatkan pendapatan suatu daerah dengan cukup besar karna alasan dari pemerintah untuk melakukan pergantian UU untuk menjamin adanya usaha industri yang panjang. Dan bagi siapa yang melanggar dari peraturan pertambangan makan akan dikenakan sanksi hukum yang jelas. Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara juga harus melihat keadaan sosial lingkungan, untuk tidak menrusak yang ada disekeliling dan memberikan berupa CSR kepada masyarakat yang memiliki dampak buruk terhadap aktifitas pertambangan, karena masyarakat yang berada di sekitar pertambangan juga memiliki hak untuk hidup yang aman, dengan begitu diwajibkan untuk memberikan CSR kepada masyarakat jika terkena dampak dari aktifitas pertambangan. Bisa kita liat contoh batubara di Bengkulu yang memiliki dampak buruk bagi masyarakat seperti banjir yang disebabkan oleh pertambangan, disitu harus ada tanggung jawab dalam mengelola pertambanagan dan pemerintah pusat jangan hanya melihat dari sanksi perizinan tetapi juga harus melihat siapa yang memberikan dampak buruk terhadap lingkungan masyarakat sekitar tanpa memberikan CSR akan di berikan sanksi yang jelas karena perturan dalam perizinan sudah wewenang dari pemerintah pusat. 

II. KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH ATAS SEKTOR PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, berbasis pada rumusan Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”. Pasal merupakan legitimasi utama atas dorongan untuk menjalankan otonomi daerah dalam berbagai bidang, salah satunya termasuk pertambangan mineral dan batubara. Sebagaimana sektor pertambangan, minerba merupakan salah satu dari sektor sumber daya alam, tentu memiliki keterkaitan terhadap sektor lingkungan lain serta bagaimana kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengelola usaha pertambangan.

III. KESIMPULAN
Dari uraian analisis dan pembahasan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut bahwa ketentuan yang mengatur tentang perizinan pertambangan di Indonesia merupakan kelanjutan dari hukum pertambangan yang berlaku sebelum kemerdekaan. Perizinan dalam industri pertambangan mineral dan batubara harus dilakukan sesuai ketentuan BUMN karena industri pertambangan dapat meningkatkan pertumbuhan nasional dan daerah. Dan sumber dayanya merupakan sumberdaya yang tidak tergantikan. Jadi jelas surat izin dalam memulai usaha pertambangan mineral dan batu bara harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Tetapi dalam pelaksanaannya pemerintah propinsi yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan ijin usaha pertambangan apabila pemerintah ingin mengoptimalkan desentralisasi kewenangan pemerintah propinsi sebagaimana diatur dalam UU 23.2014. Terhadap ijin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota sebelum dikeluarkannya UU Pemda 2014 tetap berlaku sampai jangka waktu habisnya izin tersebut, selama tidak dikembalikan atau dicabut karena alasanalasan yang diatur dalam Pasal 117 UU Minerba tersebut.