Transaksi Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi, Seorang Perempuan dan 2 Rekan Laki-Lakinya Diciduk Polisi

Terduga pelaku dan BB diamankan petugas

Bengkulutoday.com - FA (21) pemuda Kelurahan Rawa Makmur, BI (38) warga asal Kabupaten Rejang Lebong dan seorang perempuan ON (27) warga asal Desa Tebat Monok Kabupetan Kepahiang. Diamankan jajaran Polres Bengkulu lantaran diduga menyalahgunakan narkotika. Para terduga pelaku berhasil ditangkap di 2 lokasi berbeda dengan barang bukti puluhan paket sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Bengkulu melalui Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Doni  menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga  pelaku sudah diselidiki sejak lama. Awalnya Personel Satuan Narkoba menangkap dua orang yakni FA dan OC saat sedang melakukan transaksi narkotika pada sebuah kontrakan di Jalan Bandaraya Rawa makmur. Kemudian Setelah dilakukan pengembangan, tim opsnal Sat Narkoba Polres Bengkulu Kembali menangkap seorang pelaku berinisial BI di pinggir jalan Cendana Kelurahan Sawah Lebar

“Berdasarkan keterangan pelaku sabu dan ekstansi didapat dari Palembang dan apabila di nominalkan jumlah dari penjualan bisa mencapai Rp 10 Juta dan sudah sempat di jual sebelumnya,”ucap Iptu Doni saat gelar konferensi pers, Selasa (22/09/2021).

Dari penangkapan ketiga orang tersebut satuan narkoba polres Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 paket kecil sabu dan 22 butir pil ekstasi. Saat ini, Satuan Narkoba Polres Bengkulu masih melakukan pengembangan terkait adanya tersangka lain. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, 3 orang pelaku dijerat polisi dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.