Unit PPA Satreskrim Polres Lebong Gelar RJ Perkara KDRT

Unit PPA Satreskrim Polres Lebong Gelar RJ Perkara KDRT

Lebong - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, menggelar gelar perkara khusus Restorative Justice (RJ) dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan di ruang RJ Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, Jumat (2//2/2024).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya mengatakan, gelar perkara khusus tersebut dihadiri pihak tersangka Sirmanto dan pihak korban Nepi Apriliani, serta pihak keluarga kedua belah pihak.

Hadir juga KBO Satreskrim, Kanit PP, Kasikum, Kasiwas, personel Siepropam, dan personel Unit PPA Satreskrim Polres Lebong.

Dikatakan Kasat, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Rabu (24/1/2024) lalu dikediaman korban. Saat itu, korban terlibat cekcok mulut dengan tersangka yang juga suaminya yang mengakibatkan suami emosi dan melukai korban.

"Bahwa terlapor selaku pihak kedua mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut kepada pelapor selaku pihak pertama. Selanjutnya, pihak pertama telah memaafkan pihak kedua dan tidak akan menuntut secara hukum dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diatas secara damai dan kekeluargaan," jelas Kasat Reskrim. 

Selain itu, apabila nantinya pihak kedua mengulangi perbuatannya lagi, maka bersedia dituntut secara hukum.