Usai Picu Polemik, Bupati Seluma Terbitkan SK Baru Siltap Kades, Tapi Baru Cair 2 Bulan!

Usai Picu Polemik, Bupati Seluma Terbitkan SK Baru Siltap Kades, Tapi Baru Cair 2 Bulan!

Seluma, Bengkulutoday.com – Setelah menuai polemik akibat salah tafsir dalam perhitungan penghasilan tetap (siltap) kepala desa, Pemerintah Kabupaten Seluma akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang baru terkait penetapan belanja pegawai desa Tahun Anggaran 2026.

Sebelumnya, SK lama sempat memicu kegaduhan di kalangan pemerintah desa. Dalam aturan tersebut, alokasi belanja pegawai desa hanya berkisar Rp8 jutaan per bulan untuk setiap desa, angka yang dinilai jauh dari kebutuhan riil di lapangan.

Dalam SK terbaru, terjadi penyesuaian signifikan. Alokasi belanja pegawai desa kini naik menjadi kisaran Rp27 juta hingga Rp30 jutaan per bulan per desa. Kenaikan ini dipandang sebagai langkah koreksi atas kebijakan sebelumnya yang dinilai tidak rasional.

Namun demikian, persoalan belum sepenuhnya tuntas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, meski besaran anggaran siltap telah disesuaikan, pencairan penghasilan tetap kepala desa dan dana operasional desa baru dilakukan untuk dua bulan.

"Tapi cuma 2 bulan untuk pengajuannya. Januari dan Februari. Itu informasi dari BKD," ungkap salah seorang kades di Seluma Utara. 

Sejumlah kepala desa mengaku masih belum puas dengan skema tersebut. Mereka sebelumnya berharap pencairan dilakukan sekaligus untuk empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2026.

“Sebenarnya kami berharap bisa dibayarkan empat bulan sekaligus, dari Januari sampai April. Tapi yang cair baru dua bulan. Ini belum sesuai harapan kami,” ujar kades lainnya.

Hal senada disampaikan kepala desa di Lubuk Sandi. Ia menilai, meski besaran anggaran sudah diperbaiki, mekanisme pencairan masih menjadi persoalan yang perlu dibenahi.

“Kalau nominalnya memang sudah diperbaiki, tapi pencairannya baru dua bulan. Kami tetap berharap bisa dibayarkan empat bulan sekaligus supaya tidak mengganggu operasional desa,” katanya.

Keluhan juga datang dari kepala desa di Kecamatan Sukaraja. Ia menggambarkan kondisi di lapangan dengan nada getir.

“Utang kami sudah menumpuk selama empat bulan, tapi siltap yang dibayarkan baru dua bulan,” ujarnya sambil tersenyum kecut.

Kondisi ini dinilai masih berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan desa, terutama dalam memenuhi kebutuhan operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Seluma terkait alasan pencairan siltap yang baru dilakukan selama dua bulan tersebut. (Franky)