Usut Pungli PPG Kemenag Seluma, Jaksa Periksa 2 Pejabat UIN FS Bengkulu

Kantor Kejari Seluma

Seluma, Bengkulutoday.com  – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi mitra pelaksana Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Seluma, Jumat (13/06/2025). 

Dua saksi tersebut adalah Kepala dan Bendahara Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Soekarno (FAS) Bengkulu, yang diketahui menjadi pelaksana teknis dalam program PPG di wilayah tersebut.

"Hari ini kami memeriksa dua orang saksi dari LPTK UIN FAS Bengkulu, yaitu kepala dan bendaharanya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pungli dalam kegiatan PPG," ujar Kepala Kejari Seluma, Dr Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Intelijen, Renaldho Ramadhan, didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar. 

Pemeriksaan berlangsung secara tertutup sejak pukul 10.00 WIB di ruang Pidsus Kejari Seluma. Hingga pukul 17.00 WIB, kedua saksi masih menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut Kasi Pidsus, penyidik fokus menggali informasi terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan, pengelolaan anggaran, serta dugaan praktik pungutan di luar ketentuan resmi.

"Kami ingin memastikan bagaimana alur kegiatan PPG dijalankan. Termasuk proses penggunaan anggarannya. Semua keterangan akan kami cocokan dengan temuan dan bukti yang sudah ada," tegas Ekke.

Sebagai lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah, LPTK memiliki peran sentral dalam menyelenggarakan Program Sarjana Pendidikan (PSP) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Lembaga ini bertanggung jawab dalam mencetak tenaga pendidik profesional dan berkualitas.

Sejak kasus ini mencuat, Kejari Seluma telah memeriksa lebih dari 26 orang saksi. Termasuk di antaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma, Kepala Kantor Kemenag Seluma, serta Sekretaris Dinas Pendidikan. Sejumlah pejabat tersebut menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan dan membantah keterlibatan mereka dalam dugaan pungli.

Dugaan pungutan liar muncul setelah pelaksanaan seleksi PPG Guru Pendidikan Agama Islam Tahun Anggaran 2023. Beberapa peserta melaporkan adanya permintaan pembayaran dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp10 juta agar dapat mengikuti program tersebut. Dana tersebut diduga dikumpulkan oleh oknum tertentu di luar mekanisme resmi.

Penyidikan kini memasuki tahap akhir. Kejari Seluma sedang merampungkan berkas pemeriksaan dan menguatkan bukti-bukti guna menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

"Kami sedang menyusun kesimpulan akhir penyidikan dan melengkapi bukti pendukung. Jika semuanya telah terpenuhi, penetapan tersangka akan segera diumumkan ke publik," tutup Ekke.