Ini Revisi UU Keimigrasian

imigrasi

Jakarta -  "Setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan," Tegas silmy karim.

Berikut Optimalisasi pelayanan dan pengawasan yang dicanangkan.

1. Penguatan paspor sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia

Paspor diidentifikasikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan internasional, mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO) paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warganegara dari negara penerbit dan sebagai bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.

2. Jangka waktu penangkalan orang asing bermasalah bisa hingga 10 tahun bahkan lebih

Sebelumnya jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni 6 bulan dan dapat diperpanjang dengan durasi yang sama. Kini, penangkalan bisa diberlakukanlebih lama, bahkan seumur hidup jika orang asing melakukan tindak pidana berat.

3. Penggunaan Senjata api dalam bidang penegakan hukum

Sebelumnya, sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas imigrasi gugur dalam tugas saat melakukan pengamanan orang asing yang mambawa senjata namun petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya dikarenakan tidak adanya aturan yang mengakomodasi hal tersebut. Kini dalam bidang penegakkan hokum, pejabat imigrasi dibekali senjata api. Serta penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.