Bengkulu Selatan - Saat ini, telah dibentuk Badan Kehormatan DPRD Bengkulu Selatan periode 2024-2029. Susunannya adalah, Yasam sebagai Ketua BK, kemudian Nurmalena sebagai Wakil Ketua dan Yaumil Hajil Akbar sebagai anggota.
Adapun, tugas dan wewenang Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkulu Selatan adalah:
Badan Kehormatan mempunyai tugas:
1. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRDterhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
2. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
3. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
4. melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Badan Kehormatan berwenang:
1. memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;
2. meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
3. menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.
(Adv)