Ini Susunan Banggar DPRD Bengkulu Selatan

Ini Susunan Banggar DPRD Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk pada awal masa jabatan DPRD. Banggar memiliki tugas dan wewenang, di antaranya:

1. Memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD
02. Melakukan konsultasi dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan KUA dan PPAS
03. Memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
04. Melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
05. Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD 

Susunan keanggotaan Banggar DPRD Kabupaten ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Anggota Banggar diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap Komisi. Ketua dan Wakil Ketua DPRD merangkap Anggota Badan Anggaran.

Adapun, susunan Banggar DPRD Bengkulu Selatan 2024-2029 yang telah dibentuk sebagai berikut:

Juli Hartono (Ketua)
Holan (Wakil Ketua)
Dodi Martian (Wakil Ketua)
Nico Dwipayana (Sekretaris)
Joni Afrizal (Anggota)
Dendi Jofrianto (Anggota)
Deby Setiawan ANT III (Anggota)
Rudi Hartono (Anggota)
Nisan Denni Purnama (Anggota)
Yuliusman (Anggota)
Siptin Gunawan (Anggota)
Nurmansyah Samid (Anggota)
Piter Rudis (Anggota)

(Adv)