Bengkulu Selatan - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bertugas menyusun dan mengkoordinasikan rancangan Peraturan Daerah (Perda). DPRD Bengkulu Selatan periode 2024-2029 telah membantuk Bampemperda), dengan susunan sebagai berikut:
Iin Setiawan: Ketua
Piter Rudis : Wakil Ketua
Nico Dwipana : Sekretaris
Dendi Jofrianto: Anggota
Marhan Sawadi: Anggota
Fauzi : Anggota:
Darmin : Anggota
Rudi Hartono : Anggota
Adapun, Tugas dan wewenang Bapemperda, antara lain:
1. Menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) yang memuat skala prioritas dan alasan rancangan Perda
2. Mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah
3. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD
4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi rancangan Perda
5. Mengikuti pembahasan rancangan Perda
6. Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda
7. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah dibidang perundang-undangan
Susunan dan keanggotaan Bapemperda dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Bapemperda ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD. (Adv)