Jadi Penadah Motor Curian, Warga Kaur Diamankan Polres Bengkulu Selatan

pelaku saat diamankan petugas

Bengkulutoday.com - Ungkap kasus tindak pidana pertolongan jahat (penadah), Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan seorang pria inisial An (37) Warga Desa Manau IX 2 Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur pada, Selasa (12/1020/21) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon SH S.IK MH melalui Kanit Pidum Satreskrim Ipda Novaldi Dewandra yang memimpin langsung pengungkapan kepada awak media menerangkan Pelaku ditangkap atas kasus petolongan jahat (tadah) terhadap 1 unit motor yang hilang dicuri pada hari, Jum’at (16/07/21) sekitar pukul 17:00 WIB yang lalu.

“Saat ini terduga Pelaku An (37) dan barang bukti satu unit motor honda scoopy warna hitam telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk pengembangan kasus lebih lanjut dengan sangkaan terkena Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP,” tambahnya.

Belajar dari peristiwa tersebut, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tindak Pencurian dan juga membeli sesuatu barang khususnya yang patut diduga merupakan hasil tindak kejahatan.