Jaga Kelestarian Hutan, Polsek Muara Sahung Melaksanakan Sosialisasi Larangan Karhutlah

Jaga Kelestarian Hutan, Polsek Muara Sahung Melaksanakan Sosialisasi Larangan Karhutlah

Kaur, Bengkulutoday.com - Senin (29/05/2023) Pukul 11.40 WIB giat piket Yamas melaksanakan Sosialisasi Larangan Pembukaan Hutan dan Lahan (Karhutlah) dengan cara dibakar yang bertempat di Desa Muara Sahung Kecamatn Muara Sahung Kabupaten Kaur.

Personel Polsek Muara Sahung memberikan imbauan kepada warga agar tidak membuka lahan di hutan lindung dan juga tidak merusak ekosistem yang ada di hutan lindung, karena hutan lindung yang ada di Kabupaten Kaur termasuk didalam TNBBS (Taman Nasional Bukit Barisan) yang menjadi paru-paru dunia. 

Personel Polsek Muara Sahung memberikan sosialisasi hukum kepada warga antara lain dengan memberitahukan kepada warga tentang efek yang akan terjadi apabila lahan dibakar yang mana akan menimbulkan kerusakan parah dihutan serta menimbulkan polusi udara. 

Personel Polsek Muara Sahung juga mengajak warga untuk sama-sama perduli dan mencegah warga lainnya untuk melakukan pembakaran lahan serta mau membantu memadamkan apabila ditemukan adanya kebakaran hutan dan lahan. 

"Apabila ada gangguan kamtibmas dan melihat masih ada yang membakar hutan dan lahan agar segera menghubungi Polsek Muara Sahung," ujar Kapolsek Muara Sahung Iptu Johannes Peranginangin melalui Aipda HM Sitorus.

Dari kegiatan yang dilaksanakan Personel Polsek Muara Sahung Warga mengerti dan memahami bahwa dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Warga memahami aturan yang Melarang tentang pembakaran hutan dan lahan serta efek yang akan ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, dan warga akan ikut serta membantu memadamkan api apabila ditemukan kebakaran hutan dan lahan.