Argamakmur - Lapas Kelas IIB Arga Makmur menyelenggarakan rapat pengarahan internal terkait implementasi kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu, 11 Januari 2025, pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Lapas Kelas IIB Arga Makmur.
Rapat dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon IV dan V.
Penyampaian arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, termasuk pelaksanaan program prioritas seperti standar warna gedung UPT, optimalisasi pengelolaan UPT, dan penguatan koperasi INKOPASINDO.
Evaluasi implementasi kebijakan terkait pengadaan bahan makanan, pelaksanaan reformasi birokrasi, dan penggunaan jasa Bank BRI untuk transaksi keuangan pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Rapat juga membahas tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor PAS-44.OT.02.02 Tahun 2024 mengenai pengadaan bahan makanan dan penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan.
Terkait hal ini, Kepala Lapas Argamakmur Agus Salim meminta agar petugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terutama terkait pengadaan bahan makanan dan implementasi standar warna gedung UPT.
"Memastikan semua pegawai dan WBP (warga binaan.red) telah terdaftar dalam sistem keuangan berbasis Bank BRI sesuai instruksi," ujarnya.