Bengkulu, Bengkulutoday.com- Tim Tabur Kejati dan Kejari Lebong Tangkap Buronan meringkus Dugaan Korupsi Kredit KUR BRI Unit Tes Cabang Rejang Lebong.
Sebelumnya terdakwa sempat Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang( DPO) Kejaksaan. Tim tangkap buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama dengan Kejari Lebong akhirnya berhasil menangkap DPO.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Riatianti Andriani, mengatakan DPO yang diamankan pihaknya bernama Susilo Harmoko warga Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
Bersangkutan disampaikan Kasi Penkum sebelumnya dalam proses penyidikan pihak Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah beberapa kali memanggil tersangka yang saat itu sebagai saksi namun tidak koorporatif atau tidak datang.
Atas hal tersebut kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkanlah DPO sejak 7 Desember 2023.
"Bersangkutan sudah masuk dalam DPO sebelumnya Kejari Lebong. Kami bekerjasama dengan Tim Kejari Lebong dan berhasil mengamankan bersangkutan di Kabupaten Lebong," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Selanjutnya untuk proses selanjutnya Tersangka masih menjalani pemeriksaan da penahanan di Kejari Lebong.
Diketahui, dalam perkara ini sebagaimana Fakta persidangan jika bersangkutan membantu mencari nasabah topengan dalam pengajuan kredit Usaha Rakyat BRI Unit Tes Cabang Rejang Lebong dengan tersangka utama Nurul Azmi selaku Mantan Mantri.
Dalam perkara yang sama Kejaksaan negeri Lebong mengeksekusi atas putusan Mahkamah Agung terpidana Nurul Azmi Riduan Diputus Pidana Penjara 3,5 Tahun.
Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa menerangkan sebelumnya Pengadilan Tinggi Bengkulu atau tingkat dua memutuskan bersangkutan bebas sehingga Jaksa menyatakan Kasasi terhadap terpidana yang tersandung Korupsi Kur BRI Unit Tes Cabang Curup dengan kerugian negara 1,4 Milyar rupiah.
Disampaikan David, Pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI akhirnya keluar usai Kejari Lebong menyatakan Kasasi atas putusan Banding Pengadilan Tinggi Bengkulu terhadap terdakwa Nurul Azmi Riduan.
Dalam putusan Kasasi nomor 4143 K/PID.SUS/2025. Mahkamah Agung RI diketahui Ketua Majelis Hakim mengabulkan Harmoko Soesilo Kasasi Penuntut Umum.
Kepada terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidear 3 (tiga) bulan kurungan.
"Terpidana langsung di eksekusi di dusun besar Kota Bengkulu gabungan dari Tim Intelijen Kejati dan Eksekutor Kejari Lebong, " kata Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa.
Sementara itu, Jaksa Eksekutor Kejari Lebong, Bambang Irawan mengatakan terpidana saat dieksekusi Koorporatif tanpa perlawanan yang kemudian langsung Rutan Bengkulu.
"Terpidana semenjak putusan sela tidak pernah ditahan sehingga ia menjalani hukuman 3,5 tahun," ungkap Bambang.