Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com- Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penggeledahan di kediaman mantan Kepala Unit Bank Bengkulu di Megamall Bengkulu berinisial FD di Jalan Dempo Kelurahan Tebeng dan sebuah ruko di kawasan Kelurahan Lingkar Timur Kota Bengkulu, Rabu (19/03/25).
Penggeledahan ini dilakukan bertujuan untuk pengumpulan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan pembobolan kas daerah yang merugikan negara sebesar Rp 6 miliar.
Hasil pantauan dilapangan, Pengeledahan yang dilakukan Penyidik Kejari Bengkulu dikawal ketat oleh petugas dari kepolisian dan telah melalui penetapan pengadilan.
Kajari Bengkulu Dr.Ni Wayan Sinaryati, SH.MH, membenarkan penyidik Pidana Khusus Kejari Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dengan kasus dugaan pembobolan kas daerah di Bengkulu Bengkulu unit Bank di Megamall Bengkulu
"Hasil pengeledahan tim penyidik menyita 70 dokumen dan barang bukti berupa bukti elektronik yang diduga terkait dengan penyidikan.
Disampaikan Ni Wayan Sinaryati, Dalam waktu dekat ini pihaknya akan menentukan sikap dan siapa yang paling bertanggung jawab atas kebobolan kas daerah yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 6 miliar ini