Jaksa Segera Sidang Dua Tersangka Ganja Dengan Barang Bukti Ratusan Gram

Dua orang pria tersangka narkoba

Bengkulutoday.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan dua pelaku penyalahgunaan narkotika setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian. Kedua tersangka tersebut berinisial YA, warga Jalan Meranti, dan SS, warga Jalan Mahakam, Kota Bengkulu.  

Berdasarkan berkas kepolisian, tersangka YA ditangkap pada 6 Januari 2025 dengan barang bukti satu paket sabu. Sementara itu, tersangka SS ditangkap pada 7 Januari 2025 dengan barang bukti 223 gram ganja yang dibeli dari seorang tersangka berinisial Joy, yang saat ini masih berstatus buronan (DPO).  

Setelah berkas perkara dan barang bukti dinyatakan lengkap (P21), JPU Pidum Kejari Bengkulu memutuskan untuk menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero. Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H., melalui Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan segera merampungkan pemberkasan agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.  

"Atas perbuatan yang mereka lakukan, kami akan mendakwa tersangka YA dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki satu paket kecil sabu. Sementara itu, tersangka SS akan didakwa dengan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 terkait barang bukti 223 gram ganja," ujar Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H.