BENGKULU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu kembali melaksanakan program integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui pembebasan bersyarat pada Jumat (7/8). Pelaksanaan program ini merupakan bagian dari upaya pemasyarakatan dalam memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan tetap mendapatkan pengawasan dan pendampingan.
Proses pelaksanaan integrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui tahapan administratif serta substantif. Warga binaan yang memperoleh program pembebasan bersyarat sebelumnya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Rutan Bengkulu.
Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Tomy Yulianto, menyampaikan bahwa pemberian program integrasi merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari tujuan sistem pemasyarakatan, yaitu mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali dan diterima di lingkungan masyarakat.
“Program pembebasan bersyarat diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Sebelum mendapatkan hak integrasi, tentunya terdapat proses penilaian dan pengusulan yang harus dilalui. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik,” ujar Tomy.
Lebih lanjut, Tomy menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat bukan berarti warga binaan terbebas dari seluruh kewajiban. Selama menjalani masa integrasi, mereka tetap harus menaati ketentuan yang berlaku dan mengikuti pengawasan serta pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Pendampingan tersebut bertujuan membantu warga binaan beradaptasi dengan lingkungan sosial, membangun kembali hubungan dengan keluarga, serta mendorong mereka untuk menjalani kehidupan secara positif dan bertanggung jawab.
“Selama menjalani masa integrasi, mereka tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan dan mengikuti proses pengawasan maupun pendampingan dari Bapas. Kami berharap mereka dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan pencabutan hak integrasi,” jelas Tomy.
Rutan Bengkulu juga terus berupaya memastikan seluruh proses pengusulan dan pemberian hak integrasi dilaksanakan secara transparan, objektif, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak terdapat pungutan biaya dalam proses pengusulan maupun pemberian hak integrasi kepada warga binaan.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Bengkulu untuk memberikan pelayanan pemasyarakatan yang transparan, berkeadilan, dan humanis. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan untuk memperoleh hak integrasi sesuai ketentuan, tanpa adanya pungutan biaya,” tegas Tomy.
Melalui program pembebasan bersyarat, Rutan Bengkulu berharap warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk memulai kehidupan yang lebih baik, menjaga perilaku, serta berkontribusi secara positif di tengah masyarakat. Program integrasi diharapkan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yaitu membentuk warga binaan agar mampu kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab.