Jambret iPhone 13 Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu Resmob Macan Gading

Tim Resmob Macan Gading Ringkus Pelaku Jambret IPhone

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil mengamankan satu dari dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Fatmawati, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, pada Selasa (4/11/25) sekitar pukul 04.05 WIB.

Dua pelaku diketahui menjambret sebuah iPhone 13 milik Okty Eka Diaramadhani (19). Satu pelaku berinisial AN masih buron, sementara pelaku yang ditangkap adalah Nopri Hidayatullah (30). Ia diringkus kurang dari sebulan setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (2/12/2025).

Peristiwa penjambretan bermula saat korban hendak menjemput temannya di kawasan Sawah Lebar. Korban meletakkan ponsel iPhone 13 warna pink di dashboard motor. Tanpa disadari, dua pelaku mengikuti korban dengan sepeda motor hitam.

Saat mendekat, para pelaku memepet korban hingga membuatnya kehilangan keseimbangan. Dalam hitungan detik, salah satu pelaku langsung menyambar ponsel dari dashboard motor. Korban yang kaget sempat berteriak dan berusaha mengingat ciri-ciri pelaku sebelum akhirnya melapor ke Polresta Bengkulu.

Menerima laporan tersebut, tim Resmob bergerak cepat melakukan penyisiran, memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan saksi. Upaya itu membuahkan hasil informasi keberadaan pelaku di wilayah Sawah Lebar dan langsung diamankan, Selasa (2/12/25). 

Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Nopri perlawanan.

“Benar, kami telah mengamankan satu terduga pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial N-H. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasubnit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Revi Harisona, Rabu (3/12/25).

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara.

Polisi kini juga fokus memburu pelaku lain yang masih melarikan diri.

“Satu pelaku lainnya berinisial AN masih dalam pencarian,” tambah Revi.