Januari 2024, Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Wajib Pakai KTP

ilustrasi

Bengkulutoday.com – Terkait rencana penerapan pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan aplikasi. Maka sejak awal tahun 2023 lalu, pertamina bersama pemerintah daerah, agen dan pangkalan melakukan sosialisasi serta menginput data warga ke dalam aplikasi melalui pangkalan gas.

Masyarakat diimbau segera mendaftarkan diri di pangkalan elpiji terdekat agar dapat membeli elpiji 3 Kg. Pendaftarannya mudah, pengguna hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat.

Sebab, Pertamina melalui agen dan pangkalan mulai 2024 memberlakukan pembelian gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram dengan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP).

Kepala Disperdagrin melalui Kabid Pengembangan Perdagangan Erika Ariesanti mengatakan, pembelian menggunakan aplikasi dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan agar tepat sasaran.

Ia menyebutkan, terdapat empat kategori yang diperbolehkan menggunakan gas elpiji ukuran tiga kilogram yaitu masyarakat miskin yang telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), nelayan, petani dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Untuk empat kelompok tersebut yang ingin membeli gas subsidi dapat membawa KTP ke pangkalan terdekat untuk didaftarkan sebagai pengguna gas elpiji tiga kilogram.

“Jika pihak pangkalan menjual ke pihak di luar empat kategori yang telah ditentukan, maka pangkalan akan dilaporkan untuk selanjutnya menerima sanksi oleh pihak Pertamina,” jelas Erika, Senin (8/1/2024).

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan penambahan kuota gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram pada 2024 yaitu sebanyak 2.238 metrik ton (MT).

Dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu Gita Gama, pada 2024 Pemkot mengusulkan penambahan 10 hingga 20 persen dari kuota pada 2023 yaitu 11.192 MT.

Usulan penambahan tersebut dilakukan guna memastikan ketersediaan gas elpiji ukuran 3 Kg pada 2024 bagi masyarakat miskin di Kota Bengkulu. Namun, pihaknya masih mengkaji usulan penambahan tersebut dan keputusan penambahan tersebut persetujuan Pemerintah Pusat serta Pertamina. (**)

Berikut cara mendaftar agar bisa membeli elpiji 3 Kg menggunakan KTP dan KK.

1. Datang ke pangkalan dengan membawa KTP dan KK.

2. Pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan melalui situs subsidi tempat LPG Pangkalan.

3. Untuk pembelian selanjutnya, KPM hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

Masyarakat hanya dapat melakukan pendaftaran di satu pangkalan. Namun, pembelian elpiji 3 Kg dapat dilakukan di lebih dari satu pangkalan. Bahkan, pembelian bisa dilakukan di pangkalan di luar domisili yang tertera di KTP. (MC/KB)