JPU Kejari Bengkulu Tuntut 7 Tahun Penjara Terdakwa Mafia Tanah

JPU Kejari Bengkulu Tuntut 7 Tahun Penjara Terdakwa Mafia Tanah

Bengkulutoday.com - Tim  Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Kamis (23/6/2022) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Asnawi Amri, S.Sos bin H. Amri. Pembacaan tuntutan berlangsung di Rutan Kelas IIB Bengkulu dan Pengadilan Negeri Bengkulu.

Pembacaan tuntutan ini masuk dalam sidang ke-10 dengan agenda pembacaan surat Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah menjual/menghilangkan asset/lahan Korpri Berlokasi di Bentiring Kota Bengkulu

Dalam Tuntutan, Terdakwa telah Terbukti Secara Sah dan meyakinkan Melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. Terdakwa diTuntut 7 tahun 6 bulan Penjara dan Denda 400 juta Subsidair 6 bulan Kurungan.