Bengkulu, Bengkulutoday.com- Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang tuntutan pelaku PU(17) pembunuhan terhadap Abiyu (9) dan Arjuna (8) dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) sidang berlangsung secara tertutup, Senin 26 Mei 2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Edi Sanjaya Lase, S.H dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Citra Apriyadi,SH,.MH dan dihadiri kuasa hukum kedua korban dan pelaku.
Kuasa hukum Arjuna Ana Tasia Pase, S.H,M.H, mengatakan pembacaan tuntutan, pada tuntutan diberikan JPU tadi 10 tahun kurungan.
"Kalau kita dikatakan puas atau tidak puas, ya kalau dari kita pasti tidak puas. Karena bicara undang-undang berdasarkan pasal 81 undang undang sistem peradilan anak(SPA) itu tidak boleh seumur hidup dan tidak boleh hukuman mati dan setengah hukuman maksimal, " kata Kuasa hukum Arjuna Ana Tasia Pase.
Disampaikan Ana Tasia Pase, Alhamdulillah JPU menerapkan pasal 340, tapi beda pandangan ahli, hukumannya setengah dari pasal 340 yaitu 10 tahun hukuman karena diatur pasal sistem Peradilan anak (SPA).
"Kami khususnya dari keluarga korban Arjuna merasa tidak puas terhadap tuntutan JPU, karena menyangkut soal nyawa anak, cucu nenek kami sudah tidak ada, " terang Ana Tasia Pase kepada Bengkulutoday.com.
Lanjut Ana Tasia Pase, Kita harus patuh dengan undang undang apapun itu keputusan. Kita berharap pada hari selasa sidang putusan dan majlis hakim memutuskan semaksimalnya.
"Hukuman tuntutan yang diajukan oleh JPU adalah tuntutan yang paling maksimal yaitu 10 tahun berdasarkan undang-undang sistem peradilan anak, "ujar Ana.
Sementara, dari hasil fakta persidangan semua terbukti bahwa pelaku telah merencanakan dengan cara meating dan menenggelamkan korban. Kemudian pelaku mencekik korban tetapi tidak ada pemukulan terhadap korban seperti dibicarakan. Dan ada seperti mutilasi dan segala macam terkhusus nya korban Arjuna.
"Hal yang memberat terhadap pelaku anak, dikarenakan pelaku memasukkan korban kedalam Septi tank. Hal itu perbuatan yang paling keji yang dilakukan, " pungkasnya.
Dilansir berita sebelumnya, dibalik motif pembunuhan tragis terhadap dua bocah laki-laki, Abiyu dan Arjuna, yang sebelumnya dilaporkan hilang, akhirnya terungkap. Pelaku, PU (17), mengaku nekat menghabisi nyawa kedua korban lantaran sakit hati karena kolam ikannya dipancing tanpa izin oleh korban.
Usai menghabisi nyawa kedua korban, pelaku memasukkan jenazah ke dalam karung dan membuangnya di dua lokasi berbeda untuk menghilangkan jejak.
Salah satu korban dibuang di sekitar Jembatan Arau Bintang, Kecamatan Kampung Melayu, dan ditemukan di Muara Jenggalu. Sementara korban lainnya ditemukan di dalam septic tank di dekat rumah pelaku.