Jual Pil Samcodin, Dua Warga Kaur Ditangkap Polisi

Pil Samcodin

Kaur, Bengkulutoday.com - Unit Reskrim Polsek Muara Sahung Polda Bengkulu menangkap dua orang pemuda Kabupaten Kaur penjual obat jenis Samcodin di Desa Tri Tunggal Bakti Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur.

Dua orang pelaku penjual pil Samcodin tersebut berinisial NA (19) warga Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, dan rekannya inisial MR (23) warga Desa Gunung Terang kecamatan Kinal.

Penangkapan dua orang penjual Samcodin ini bermula dari penangkapan 6 orang pembeli pil Samcodin, di Desa Tritunggal Bakti Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur.

Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, 3 unit sepeda motor, 4 unit handphone dan 101 tablet Samcodin atau sebanyak 1010 butir.