Jual Pil Samcodin, Wanita 24 Tahun Diringkus Polres Bengkulu Selatan

Terduga pelaku

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Seorang perempuan berinisial YN (24), diringkus petugas Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, lantaran mengedarkan pil jenis Samcodin.

Terduga pelaku YN diringkus saat berada di Jalan Kapten Idris Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan pada Rabu (11/10/2023) malam, sekira pukul 19.20 WIB.

Kapolres BS Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo menyampaikan, saat digeledah, petugas mendapatkan barang bukti 77 tablet atau 770 butir pil Samcodin, uang tunai Rp 555 ribu, dan 1 buah tas genggam.

"Terduga pelaku ini mengedarkan obat tan izin dan kita jerat dengan UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," jelas Kasat.