Jualan Pil Samcodin, 2 Wanita di Kaur Diamankan Polisi

Dua wanita diamankan polisi

Kaur, Bengkulutoday.com - Dua wanita masing-masing berinisial MA (46) dan DA (35) warga Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, diamankan petugas Polsek Nasal Polres Kaur, Kamis (28/7/2022) lalu.

Keduanya diamankan lantaran menjual pil jenis obat batuk merk Samcodin. Saat diamankan, petugas mendapati sebanyak 131 keping pil Samcodin dan uang tunai Rp 730 ribu.

"Keduanya diamankan bersama barang bukti pil Samcodin. Selain itu, kita juga mengamankan uang tunai Rp 730 ribu hasil penjualan pil tersebut. Saat ini keduanya diamankan di Polres Kaur setelah sebelumnya diamankan Polsek Nasal," terang Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Nasal AKP Pedi Setiawan, Minggu (31/7/2022).