Kabid Humas Polda Bengkulu Imbau Media Tutup Identitas Anak Berhadapan dengan Hukum

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno bersama Ketua SMSI Bengkulu Wibowo Susilo

Bengkulutoday.com - Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengimbau media massa, baik cetak, elektronik dan online, menutup identitas anak yang berhadapan dengan hukum. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hal itu disampaikan Sudarno saat menjadi narasumber dalam dialog pagi di RB TV bersama Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu, Wibowo Susilo, Selasa (27/9/2022).

Sudarno mengatakan, pasal 19 UU SPPA, bahwa identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Identitas yang dimaksud meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

"Setiap orang yang melanggar kewajiban tersebut diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta rupiah," ucapnya.

Sehingga, secara hukum, setiap orang memang dilarang untuk membocorkan rahasia identitas anak korban, termasuk orang tua anak korban, di media cetak dan elektronik. Jika dilanggar, maka yang bersangkutan dapat dipidana.

Sanksi pidana itu juga berlaku bagi Anggota Polri. Pada dasarnya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib, diantaranya menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum, Sehingga, jika pelaku yang membocorkan identitas orang tua korban tersebut merupakan anggota kepolisian, maka yang bersangkutan dapat dijerat pidana, serta dikenakan sanksi disiplin jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Senada disampaikan Wibowo Susilo, batasan usia anak adalah 18 tahun. Maka jika ada subjek dan objek hukum dengan usia dibawah 18 tahun, identitasnya wajib ditutup. Penegasan itu juga disebutkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

Identitas anak dimaksud meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

"Ada 12 butir Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, silahkan teman-teman media mempelajari dan menerapkannya," kata Wibowo.