Kajari Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan Barang Bukti
Pemusnahan Barang Bukti

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Selasa (27/11/18) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dari kasus periode 16 Agustus 2017 sampai 2 Agustus 2018 yang telah memiliki kekuatan humum tetap (Inkrah).

Acara pemusnahan barang bukti tersebut di gelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan pukul 09.30 wib dengan di hadiri oleh dari pihak Polres Bengkulu Selatan serta Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan, adapun barang bukti yang di musnakan yaitu  narkotika, sajam, miras hingga bahan bakar minyak (BBM).

" Pemusnahan barang bukti (BB) ini merupakan kegiatan setiap tahunanya Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan guna untuk menghindari penumpukan barang bukti (BB) terutama untuk yang sudh memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) ," ujar Kajari Bengkulu Selatan Ni Made Herawati.

Lanjut Kajari,dalam pemusnahan barang bukti 36 perkara ini ada sebanyak 5.025 Liter bahan bakar minyak,153 botol miras,16 buah sajam,7 paket narkotika jenis ganja dan 132 gram narkotika jenis sabu.

"Dalam hal ini kasus yang paling menonjol yaitu narkoba dan perkelahian antar anak dengan menggunakan sajam, maka saya berharap kepada masyarakat Bengkulu Selatan untuk terus berpartisipasi dalam menekan atau mengurangi peredaran narkotika dengan melaporkan berbagai temuan di lapangan yang mencurigakan kepada penegak hukum," tutup Kajari Ni Made Herawati. [fong]

NID Old
7259