Kapolres BS Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Masa Tenang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Kapolres BS Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Masa Tenang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Kapolres Bengkulu Selatan AKBP  Florentus Situngkir S.I.K., dalam kesempatan ini diwakili oleh Kaposko OMB Polres BS IPDA Sidik Purnomo menghadiri  Rapat Koordinasi Persiapan Masa Tenang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di ruang Media Center Sekertariat KPU Bengkulu Selatan, Pada hari Sabtu (10/02/24) pukul 14.30 WIB.  

Kegiatan rapat dipimpin oleh Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani, S.Pd., dengan didampingi oleh Komisioner KPU Bengkulu Selatan Mafahir, M.Pd, Gusman Heryadi, S.Hut, Wiwin Hendri, S.Pd dan Asprian Toni, S.E dan dihadiri Kapolres BS diwakili Kaposko OMB Nala Polres Ipda Sidik Purnomo, Dandim 0408 BSK diwakili Kasdim
Mayor Inf. Surung Tambun, Sekertaris KPU Bengkulu Selatan Sipto Riusman, S.E, Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran, S.E, Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan M Hasanudin, S.E, M.Ap, Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan
M Arif Hidayat, S.Pd.i dan Kasatpol PP Bkl Sel Erwin Muchsin, S.Sos serta Kaban Kesbangpol Kab. Bengkulu Selatan Arjo Arifin, S.E, M.M, Tim pemenang Presiden dan Wakil Presiden Kab. Bengkulu Selatan, Parpol peserta Pemilu 2024 Kab. Bengkulu Selatan.

Penyampain Rapat koordinasi persiapan masa tenang dalam pemilu tahun 2024 di kabupaten Bengkulu selatan diantaranya membahas tentang alat peraga kampanye wajib dibersihkan oleh Peserta Penilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara dan Pasal 36 Ayat 8 PKPU No. 15 Tahun 2023 mengatur tentang Peserta Pemilu yang melanggar sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.serta Pasal 36 Ayat 9 PKPU No. 15 Tahun 2023 mengatur tentang Dalam hal telah dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, alat peraga kamapnye Pemilu belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, Alat Peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemili yang bersangkutan. 

Terkait hal tersebut Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan menegaskan aturan sudah jelas, mulai tanggal 11 Bawaslu sudah akan melaksanakan penertiban alat peraga kampanye, terkait dengan hal itu 2 hari lalu kita sudah menyampaikan kepada peserta pemilu untuk menertibkan dulu secara mandiri bagi yang memang masih membutuh kan baleho silahkan menertibkan secara mandiri hari ini (Sabtu 10/02/24) sampai pukul 00.00 WIB.

Sudah kami sampaikan himbauan kepada pihak medsos pada tgl 11 dilarang untuk menanyangkan hal hal  yang berbau kampanye, bersama hal itu kawan-kawan KPU akan dilibatkan dalam penertibatan tersebut se-kabupaten Bengkulu Selatan. Supaya pemilu kita bisa tenang dan idak ada isu2 yang tidak enak, terkait dengan bendera yang ada di jalur hijau silahkan di tertibkan mulai malam ini, kesiapan bawaslu besok sudah mulai untuk menertibkan APK tersebut.