Kapolres Lebong Pimpin Upacara PTDH Anggota Polres Lebong

Kapolres Lebong Pimpin Upacara PTDH Anggota Polres Lebong

Lebong, Begkulutoday.com - Lantaran terbukti tidak masuk dinas selama 67 hari, seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Lebong Polda Bengkulu, Bripda TN, diberhentikan tidak dengan hormat. 

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan di lapangan apel Polres Lebong, Senin (4/3/2024) pagi.

Upacara yang dipimpin oleh Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., tersebut, ditandai dengan pencoretan foto Bripda TN.

Dalam amanatnya, Kapolres mengatakan pemberhentian Bripda TN tersebut hendaknya dijadikan pelajaran dan dia mengajak jajarannya untuk mendoakan Bripda TN agar menjalani kehidupan lebih baik lagi dan menjadi orang sukses.

"Kepada seluruh personel Polres Lebong dan Polsek Jajaran mari kita ambil hikmah pelajaran dari Upacara PTDH ini, laksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," pesan Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada jajarannya, agar menjadi panutan ditengah masyarakat. Kedepannya, dia akan meningkatkan pembinaan mental personel.

"Tingkatkan iman dan taqwa sebagai landasan spiritual dalam bertugas, pahami dan pedoman peraturan serta kebijakan pimpinan dalam melaksanakan tugas serta tingkatkan pembinaan anggota dan terapkan reward and Phunisment terhadap anggota secara berimbang, selanjutnya laksanakan tugas dengan tulus, ikhlas dan tanggung jawab dalam mengabdi kepada masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, ditambahkan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, TN diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor :Kep/29/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan jabatan terakhir sebagai Banit Provos Sipropam Polres Lebong Polda Bengkulu.

Disebutkan bahwa TN melanggar Pasal 14 ayat (1 ) Huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan bentuk pelanggaran berupa tidak masuk dinas secara berturut - turut selama 67 hari.