Karyawan Perkebunan di Bengkulu Utara Dilapor Cabuli Gadis 7 Tahun

Ilustrasi

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - HM (26), karyawan salah satu perusahaan perkebunan di Kabupaten Bengkulu Utara, dilaporkan oleh HL (40), atas dugaan pencabulan anak dibawah umur ke Polsek Ketahun. Korban adalah gadis berumur 7 tahun yang merupakan putri dari pelapor.

Dari keterangan pelapor, perbuatan terduga pelaku HM dilakukan kepada korban pada Rabu (8/4/2020) sekira pukul 12.00 WIB di perumahan perkebunan tersebut. Kemudian, kejadian terulang lagi pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 12.30 WIB di kediaman pelapor. Namun pada aksinya yang kedua, perbuatan terduga pelaku diketahui oleh ibu kandung korban dan dilaporkan ke petugas security perusahaan. 

Petugas security kemudian mengamankan terduga pelaku lantaran dikhawatirkan akan ada tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga korban. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ketahun.

Petugas Polsek Ketahun yang menerima laporan kemudian menjemput terduga pelaku untuk diperiksa. 

"Terduga pelaku dijemput anggota sekira pukul 21:30 WIB, penjemputan dipimpin oleh Aipda Purba beserta 2 anggota polsek ketahun. Saat ini terlapor sudah diamankan serta dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Polsek Ketahun,” terang Kapolsek Ketahun, Iptu Teguh Ari Aji, S.IK, Sabtu (11/4/2020).