Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Terapkan Perda Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Terapkan Perda Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Bengkulutoday.com - Kepala Satpol PP Provinsi Murlin Hanizar siap menerapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan Covid-19 ditengah masyarakat.

“Dengan telah disahkannya Perda Nomor 3 tahun 2021 ini maka kita minta kepada masyarakat untuk mematuhi perda tersebut dan bagi masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sanksi,” katanya, Selasa (17/9/2021).

Ia menambahkan sejak diberlakukannya PPKM Mikro pada tanggal 5 Juli lalu hingga saat ini pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan  rutin melakukan patroli dan sosialisasi terkait PPKM Mikro ketengah masyarakat.

Murlin mengatakan selama ini kita belum memberlakukan sanksi karena belum ada Perda yang mengatur tentang sanksi bagi masyarakat yang melanggar, namun dengan sudah adanya Perda yang mengatur maka mulai saat ini bagi yang melanggar akan bisa dikenakan denda Rp100 ribu atau kurungan selama dua hari bagi perorangan dan denda Rp 1 juta atau kurungan selama satu bulan bagi pelaku usaha yang melanggar.

Sanksi dan denda itu diterapkan untuk memberi efek jera agar masyarakat patuh dan menerapkan Prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk menekan angka penularan Covid di Provinsi Bengkulu. (Adv)