Bengkulu, Bengkulutoday.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menuntut terdakwa Tiara Kania Dewi mantan costumer service (CS) Bank Syari'ah Indonesia (BSI) cabang S Parman Padang Jati Bengkulu dalam perkara Fraud Deposito nasabah.
Dalam tuntutan terhadap TKD yang diduga terdakwa melanggar tentang Perbankan Syariah dan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pembacaan tuntutan itu dibacakan JPU pada Sidang tersebut yang di gelar di pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (24/3/25).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Bengkulu Lucky Selvano Marigo, SH, MH dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 milyar subsideair 4 bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
"Hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini yaitu, karena ada sejumlah konsumen atau nasabah yang dirugikan. Termasuk nama baik BSI yang sudah otomatis dirugikan, "kata Lucky.
Dijelaskan Lucky, terdakwa diduga melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf c UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terdakwa TKD dijerat pasal tentang perbankan syariah. Itu maksimal 15 tahun. Dan pasal TPPU. Ancaman maksimalnya 20 tahun. Kemudian dari hasil fakta persidangan dan dari kesaksian. Dan terakhir dari terdakwa yang betul-betul mengetahui perbuatannya," terang Lucky.
Disampaikan Lucky, hal yang meringankan banyak. Terutama soal kondisinya yang sedang hamil 9 bulan. Dan terdakwa selama persidangan mau terbuka. Bersaksi apa adanya," ungkap Lucky.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Dede Frastian SH, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang disampaikan JPU terlalu tinggi. Kemudian juga JPU tidak mempertimbangkan sikap kooperatif terhadap klean kami. Dan terdakwa juga sudah membuka persoalan dengan terang. Selain itu juga terdakwa kondisi sedang hamil.
"Tentu tuntutan tersebut secara professional dan secara hak dari pada klien kami, akan kami balas dengan di pledoi nantinya dengan berdasarkan dalil-dalil yang dapat meringankan klien kami," ungkap Dede.
Dikatakan Dede, dengan tuntutan 11 tahun dan denda 10 milyar yang disampaikan JPU memang didasarkan kepada UU perbankan syariah. Bukan kepada nilai kerugian dalam perkara ini yang disebut mencapai Rp 8 milyar. Soal denda ini dalam pasal 63 ayat (1) dan (2) UU 63 itu," ungkapnya.
Lanjut Dede, Dalam nota pembelaan nanti, pihaknya akan kembali kepada fakta persidangan yang terungkap di persidangan. Seperti tindakan klien yang sudah mengembalikan uang sebesar 550 juta, namun bank sendiri mengeluarkan uang talangan.
"Ini bukan perbuatan pidana, tetapi perdata dan dan kami akan memperjuangkan klien kami untuk terbebas atau Putusan Lepas (onslag) dari tuntutan JPU," ungkap Dede.
Kami dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa berharap kepada majelis hakim bisa mempertimbangkan terkait sejumlah nama yang menerima aliran dana sebagaimana yang di ungkap hasil fakta persidangan.
"Tentu setelah putusan ini, mudah-mudahan majlis hakim bisa mempertimbangkan dan ditetapkan juga oleh Panitera. Dan kami akan membuat laporan BSI dan nasabah lainnya yang diduga terlibat dalam membantu klien kami melakukan perbuatannya," pungkasnya.