Bengkulu, Bengkulutoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan korupsi pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
Penetapan ketiga tersangka yakni, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, Doni Iswandi selaku PPTK, serta Broker atau pelaksana, Ahmad Basyir langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu adalah Yeni Puspita didampingi Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, dan Kasi Pidsus Achmad Fariansyah mengatakan, Tim Pidana Khusus menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah pihak terkait sudah dimintai keterangan sehingga kasus bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sesuai Pasal 21 KUHAP, kedua tersangka ditahan sampai 20 hari ke depan.
"Tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, sehingga penyidik menetapkan tiga orang tersangka setelah menemukan alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP,” kata Wisdom, Kamis (18/9/2025) malam.
Saat digelandang ketiga tersangka mengunakan rompi tahan kejari Bengkulu dengan kondisi tangan diborgol masuk ke mobil tahanan sekitar pukul 21.00 WIB, para tersangka mendapat pengawalan ketat aparat TNI.
"Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu," pungkasnya.
Adapun hasil penyidikan ditemukan diantaranya diduga tidak sesuainya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, pengurangan volume pekerjaan, dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 916.947.391.
Ketiga tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, pihak penyidik Kejari Bengkulu telah menggeledah dan menyita berupa ratusan dokumen penting, laptop, telepon genggam, hingga satu unit mobil dari rumah pribadi Kadinkes Joni Hariyadi Tabrani, kantor Dinas Kesehatan kota Bengkulu, rumah Kontraktor Ahmad Naksir di kelurahan Sukarami dan jalan Sungai Rupat Kecamatan Selebar kota Bengkulu.
Kasus dugaan korupsi proyek Labkesda ini berawal dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu tahun 2024. Audit menemukan pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi, adanya pengurangan volume pekerjaan, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp 916 juta dari total anggaran Rp 2,7 miliar tahun 2023.
Hingga kini, dugaan kerugian negara belum dikembalikan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, potensi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar lebih.