Seluma, Bengkulutoday.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penyitaan aset tanah milik mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, Rabu 18 Juni 2025.
Aset tanah yang disita berada tiga titik. Di Kelurahan Rimbo Kedui tiga bidang seluas satu hektare. Kemudian, aset tanah lahan kuari dan kebun kelapa sawit di Kecamatan Lubuk Sandi seluas 29 hektare.
Kajari Seluma Dr Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ekke Widoto khahar dan Kasi Intelijen Renaldo Ramadhan mengatakan, penyitaan aset tanah ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembahasan lahan Pemkab Seluma, tahun 2009,2010 dan 2011.
"Hari ini tim dari Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penyitaan terhadap tiga bidang aset atas nama tersangka pembebasan lahan berinisial ME," kata Eka kepada wartawan, Rabu 18 Juni 2025.
Eka menyampaikan bahwa, penyitaan ini dilakukan karena sampai saat ini Murman Effendi belum ada itikad baik untuk menitipkan sejumlah uang. Karena total kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp11 miliar.
"Oleh karena itu, berdasarkan petunjuk pimpinan dan pendapat tim penyidik bahwa ini harus dilakukan penyitaan aset-aset yang bersangkutan," tegas Eka.
Kata Eka aset yang disita ini nantinya akan digunakan sebagai jaminan uang pengganti. Jika sudah ada putusan yang inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Maka aset yang disita ini akan dilelang dan dihitung berdasarkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh tersangka.
Ia juga menegaskan bahwa, setelah dilakukan penyitaan ini, harusnya tidak ada lagi aktivitas pada objek yang disita. Kecuali adanya permintaan izin dari keluarga. Apa bila ada pemanfaatan lahan yang disita, maka pendapatan yang ada harus masuk ke kas daerah atau dititipin ke Kejari Seluma.
"Untuk rumah, kami berkesimpulan untuk sementara ini masih diperbolehkan untuk menjadi tempat tinggal. Namun, tidak boleh merubah kepemilikan tanah dan rumah itu," tambahnya.