Kasus Terkonfirmasi Meningkat, Penerapan Sanksi Terasa Ringan

Kerumuman warga

Kaur, Bengkulutoday.com - Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kaur setiap hari bergerak. Laporan data update penyebaran virus corona di Bumi Se'ase Seijean Kabupaten Kaur terus meningkat. Disisi lain, penerapan sanksi tegas aparat penuh dilema. Antara sanksi hukum dan hati nurani aparat menjadi faktor penting dalam menerapkan sanksi terhadap pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Simak laporannya.

HARLUSEN INDAHMAN BAHYU - KAUR 

Rilis Dinas Kominfo terkait updata harian perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kaur menggambarkan adanya ancaman penyebaran virus corona. Pasalnya, dalam rilis tersebut, hampir setiap hari mengalami peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi dan jumlah isolasi. 

Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan Prokes dibutuhkan sanksi tegas. Namun, untuk penegakkan hukum pelanggar Prokes sangat membutuhkan pertimbangan kemanusiaan dan hati nurani. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah dinilai mampu mengurangi resiko, penyebaran virus pun belum membuahkan harapan maksimal. 

Pasalnya, ada beberapa masyarakat yang kurang memahami maksud dan tujuan PPKM. Akibatnya, masih banyak aktivitas masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM. Bahkan, aktivitas yang berpotensi mengumpulkan massa pun masih terjadi. 

Larangan pesta perkawinan contohnya. Masyarakat tetap nekat dengan menggelar jamuan meskipun tanpa menghadirkan hiburan organ tunggal. Namun, potensi kerumunan masih terjadi dan tidak dapat terhindarkan. Selain itu, aktivitas ekonomi di pasar-pasar tradisional juga kerap kali mengabaikan Prokes, sehingga kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus meningkat.

Lalu bagaimana denga penerapan sanksi hukum terhadap larangan tersebut?? Apalagi, aktivitas tersebut menyangkut isi perut masyarakat. Hati nurani penegakkan sanksi tentu sangat diuji ditengah perjuangan melawan penyebaran Covid-19. 

Disatu sisi, memberi sanksi diharap mampu menekan laju pelanggaran Prokes, namun disisi lain bertentangan dengan hati nurani kemanusiaan dimana alasan isi perut masyarakat juga patut dipertimbangkan. 

Ali Usman S.Sos (56) warga Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur mengungkapkan, pilihan sulit bagi pemerintah dalam menerapkan sanksi tegas pelanggaran Prokes. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Larangan kerumunan dan minimnya penerapan Prokes dipusat keramaian seakan sulit dihentikan. 

"Hanya kesadaran diri sendirilah yang dapat mencegah potensi kerumunan massa. Pemahaman akan pentingnya Prokses juga butuh waktu untuk membiasakan diri agar selalu taat Prokes," ujarnya. 

Upaya pemerintah sudah maksimal. Tinggal lagi, bagaimana masyarakat mencernah atau memahaminya. Kurangnya kepercayaan atas Covid-19 juga sangat mempengaruhi penerapan Prokes. 

"Masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya percaya akan Covid-19. Meskipun sudah banyak korban yang berjatuhan, namun belum membuat masyarakat sadar akan bahaya ancaman virus corona," ucapnya. (HZ)