Kata Komisi Informasi, Penyalahgunaan NIK dan KK Dikenai Pidana

Cecep Suyadi, komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP)
Cecep Suyadi, komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP)

Bengkulutoday.com - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Cecep Suryadi mengatakan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada program registrasi SIM Card merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana.

Cecep menambahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah memberikan jaminan terhadap perlindungan data pribadi seseorang, katanya di Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Cecep menambahkan, data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan berdasakan ketentuan Pasal 17 huruf H UU KIP, yaitu Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi. 

Lanjutnya, penyalahgunaan NIK dan KK akan membuka riwayat dan kondisi anggota keluarga dan catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

Cecep menegaskan bahwa baik operator seluler dan setiap orang yang memberikan atau menggunakan data pribadi seseorang tanpa hak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) UU KIP.

Ia menambahkan pemerintah termasuk juga operator seluler wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi yang telah didaftarkan oleh masyarakat agar tidak bocor dan disalahgunakan.

“Kita berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut,” ujarnya.
Dipaparkannya, perlu ada perlakukan khusus terhadap pendokumentasian dan penyimpanan semua data pribadi yang telah didaftarkan pengguna sim card.

“Harus ada system security yang baik agar tidak mudah diakses, namanya juga informasi dikecualikan,” kata Cecep yang saat ini juga menjadi timsel calon anggola Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.

[Rilis]

NID Old
4192