KBM Tatap Muka Sistem Ganjil Genap di Bengkulu Utara Kembali Berlaku Mulai 24 Mei

Bupati Bengkulu Ir H Mian

Argamakmur, Bengkulutoday.com - Pemkab Bengkulu Utara secara resmi memberi izin kepada Satuan Pendidikan TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan SPNF di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka mulai tanggal 24 Mei 2021.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Bengkulu Utara Nomor 421/2456/Dispendik pada 20 Mei 2021. Ditegaskan dalam surat edaran tersebut, bahwa pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan menerapkan protkol kesehatan yang ketat dan dilaksanakan dengan sistem belajar ganjil genap.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka transisi ini dilakukan dengan sistem belajar ganjil genap atau 50% dari kapasitas siswa belajar perkelas

Bila ditemukan ada yang terpapar Covid-19, maka pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tersebut harus dihentikan dan diganti denagan pembelajaran jarak jauh selama 14 hari.