Kedapatan Miliki Ganja, Warga Kaur Diciduk Saat Resnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu

Kedapatan Miliki Ganja, Warga Kaur Diciduk Saat Resnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu

Kaur, Bengkulutoday.com - Akibat kedapatan memiliki ganja, AS (32) warga Desa Jembatan II Kaur Selatan diciduk oleh Sat Resnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu.

Kronologi kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira jam 20.00 WIB.

Saat itu personel Sat Resnarkoba Polres Kaur mengamankan seorang laki-laki bernama AS (32) warga desa Jembatan II Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

Pelaku diamankan di rumah terduga di Desa Jembatan II Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

Dengan barang bukti 5 (Lima) paket besar dan 2 linting narkotika golongan I diduga jenis daun ganja kering, yang dibungkus kertas koran.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kaur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Kaur,
AKP Joni Silaen, Kamis (26/1/2023).

Dari kasus ini, selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.

Seperti 1 unit handphone merk Iphone 11, 1 Buah tas kulit warna coklat, dan 1 unit motor Yamaha Mio J warna Biru-Putih.

Sementara itu ada beberapa hal yang akan dilakukan oleh pihak Polres Kaur yaitu melaksanakan pengecekan urine.

Selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, melengkapi mindik berkas perkara, dan melaksanakan koordinasi dengan JPU.