Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Proyek DPUPR Provinsi Bengkulu

Terpidana korupsi saat ditangkap

Bengkulutoday.com -  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni terpidana Defrizal (56), mantan PNS pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Ia di tangkap sedang berada di Jalan Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (17/10/2023).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, Defrizal merupakan terpidana karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Tahun Anggaran 2007-2009 sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar.

Oleh karenanya, Terpidana Defrizal bersama Terpidana lain dijatuhkan pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 6 bulan.

Selain itu, masing-masing Terpidana juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan.  

Saat diamankan, Terpidana Defrizal bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

"Ya benar, adanya penyerahan dari Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ia ditangkap dari gabungan  dari kejagung meringkus buron kasus korupsi yakni Terpidana Defrizal. Saat ini terpidana sedang dalam perjalanan menuju ke Bengkulu, " kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.