Kejari Bengkulu Jerat Tersangka Baru Samisake, Sisa Kerugian 300 Juta Rupiah

Kajari bersama Kasi Intel

Kota Bengkulu - Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan Kepala Koperasi BKM Maju Bersama Kekurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu inisial EY sebagai tersangka dugaan korupsi dana bergulir satu miliar satu kelurahan (samisake) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tahun 2013 lalu. 

Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin, SH.MH mengungkapkan, keterlibatan tersangka EY dalam kasus ini bermula dari Pemkot Bengkulu mengucurkan dana samisake ke Koperasi yang dipimpin tersangka sebesar Rp 400 juta. 

Dari besaran anggaran itu, yang disetorkan tersangka ke badan Layanan Umum Daerah (BLUD) hanya sekitar Rp 9 juta dan sisanya, oleh tersangka diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Modusnya sama dengan empat tersangka sebelumnya, yakni menggunakan nama-nama fiktif yang seolah-olah sebagai peminjam. Kemudian juga, nama-nama yang meminjam sudah lunas tapi uangnya  tidak disetorkan ke BLUD, sehingga dianggap masih terutang. Namun setelah kita periksa para saksi, dan kita lihat catatan yang mereka tunjukkan kepada kami modusnya seperti itu. Dari dana Rp 400 juta yang dikembalikan hanya sekitar Rp 9 jutaan. Masih ada Rp 300 jutaan yang harus dikembalikan," ungkap Kajari. 

Kajari menuturkan, saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, baik mendalami keterangan saksi-saksi maupu alat bukti. Kejari Bengkulu belum menahan tersangka EY karena dinilai masih kooperatif. 

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka EY yakni Joni Bastian mengatakan, mengenai dana samisake tersebut kliennya hanya sebagai pelaksana. Joni menilai pokok perkara dan pasal yang disangkakan penyidik terhadap terdangka masih samar. 

"Jadi kita akan mempelajari pokok-pokok perkaranya. Kalau secara tupoksi sudah sesuai sebagai pelaksana penyalur, ya sudah disalurkan," kata Joni. 

Diberita sebelumnya, dalam perkara samisake Kejari Bengkulu sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka yakni AM selaku Ketua Koperasi SP Mandiri Kelurahan Betungan, JN selaku Seketaris Koperasi Skip Mandiri Kelurahan Kebun Kenanga, Rustam selaku Ketua Koperasi Skip Mandiri dan ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri Kelurahan Tanjung Agung, Sukamerindu dan Padang Jati.

Berdasarkan data terhimpun, tahun 2012 Pemkot Bengkulu menetapkan arah kebijakan APBD Kota dalam bentuk penyaluran pinjaman bergulir. Awalnya, dijagokan menjadi program pemberdayaan ekonomi lokal Samisake. Program didukung Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Samisake. 

Dari BLUD sendiri tidak menuntut masyarakat untuk mengembalikannya secara langsung. Pada Desember 2021 sebanyak Rp. 2,78 miliar dikembalikan. Seharusnya pada tahun 2020 sudah terselesaikan.

Program dana bergulir Samisake, Pemerintah Kota Bengkulu menyediakan Rp 1 miliar untuk satu kelurahan. Untuk 67 kelurahan yang ada, Pemkot Bengkulu menyiapkan Rp 67 miliar selama lima tahun. Namun, dalam praktiknya, dana itu tidak diberikan sekaligus Rp 1 miliar, tetapi bertahap, bervariasi antara Rp 50 juta-Rp 500 juta.

Dana bergulir Samisake disalurkan melalui lembaga keuangan mikro (LKM) berbentuk koperasi di setiap Kelurahan. Pemkot Bengkulu menyeleksi koperasi di tiap Kelurahan untuk menjadi penerima. Hanya satu koperasi yang dipilih untuk tiap Kelurahan. Namun, karena kondisi koperasi amat beragam, akhirnya hanya terpilih 62 koperasi untuk mengelola dana bergulir itu.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp 13 miliar. Sementara dari hasil audit independen yang diminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diketahui dari Rp 13 miliar temuan BPK RI tersebut terdapat Rp 1 miliar dana program Samisake Kota sudah disetor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) ke Badan Layanan Umum Daerah (BULD) sehingga masih tersisa Rp 12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.

Data valid, ada 3 LKM Koperasi Kota Bengkulu yang diduga menyalahgunakan program Samisake hingga berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yakni LKM Koperasi KM, LKM Koperasi SM dan LKM Koperasi SPM. Unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan 3 LKM  Koperasi Kota tersebut yakni dana pembayaran pinjaman pokok yang disetorkan masyarakat penerima dana bergulir program Samisake Kota oleh pengurus LKM Koperasi tidak disetorkan ke BLUD.