Kejari BS Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Baznas, Kerugian Rp 1,1 Miliar

Press Release Kejari Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, menetapkan tersangka kasus korupsi dana Baznas Bengkulu Selatan 2019-2022. Untuk sementara ini, tersangkanya adalah SF (44) yang menjabat bendahara Baznas Bengkulu Selatan waktu itu.

Pada press release Kamis (1/12/2022), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan Hendri Hanafi mengatakan,  dari hasil audit yang dilakukan, penyidik menemukan adanya kerugian uang negara sebesar Rp 1.152.705.992,71 pada beberapa pengadaan barang serta kegiatan yang dilakukan oleh Baznas Bengkulu Selatan.

"Diantaranya yaitu Mark Up pengadaan bantuan untuk kegiatan usaha dan modal usaha bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin," kata Kajari Hendri Hanafi.

Tidak cuma itu lanjut Kajari, penyidik juga menemukan fakta adanya uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil audit kerugian yang mencapai Rp. 1.152.705.992 tersebut diperoleh dari total anggaran yang dikelola sebesar Rp. 10.234.192.190 di tahun 2019 dan 2020.

Sementara untuk dana bantuan bedah rumah tidak ada ditemukan kerugian, ungkap Kajari.

"Untuk tersangka SF saat ini ditahan di Rutan kelas II B Manna selama 20 hari ke depan sembari menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan,” demikian Hendri Hanafi.

Saat ini pihak Kejari Bengkulu Selatan masih terus menggali serta melakukan pendalaman kasus. Namun dari hasil penyidikan yang telah dilakukan dan pemanggilan sebanyak 214 orang saksi belum ditemukan fakta adanya keterlibatan pihak lain.  Untuk sementara ini SF merupakan tersangka tunggal.