Kejari Kaur Ancam ASN dan Dewan Belum Kembalikan Kerugian Negara: Kemungkinan Tersangka dan Aset Disita

Rilis Kejari Kaur beberapa waktu lalu

Kaur, Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negeri Kaur, telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara Rp 11 miliar.

Kasi Intel sekaligus Plh Kasi Pidsus Kejari Kaur, Albert, Kamis (5/6/2025) mengatakan, kerugian negara tersebut diperoleh dari total anggaran Rp 21,8 miliar pada tahun anggaran 2023.

Dalam perkara tersebut, Kejari telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni ARS selaku pengguna anggaran, HLM selaku PPK-SPKPD, AP dan RO selaku PPTK perjalanan dinas. Terhadap keempat tersangka, Kejari telah melakukan penahanan.

Sementara itu, dari seluruh anggota DPRD Kaur periode 2019-2024 dengan jumlah 25 orang, masih ada yang belum mengembalikan kerugian negara.

"Ya memang ada oknum mantan anggota dewan dan oknum ASN di sekretariat dewan hingga sekarang belum mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Tentunya, apabila para oknum itu tidak mengembalikan uang, maka tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan mereka sebagai tersangka," ujarnya.

Dia menambahkan selain kemungkinan adanya tersangka tambahan, ancaman penyitaan aset dapat dilakukan terhadap oknum dewan dan ASN yang tidak mengembalikan TGR.

"Penyitaan aset pun akan kita lakukan apabila para oknum dewan dan oknum ASN tidak melunasi TGR," jelas Albert.

Adapun, modus perbuatan para tersangka adalah  pelaksana perjalanan dinas yang melaksanakan perjalanan dinas tidak sepenuhnya sesuai bukti pertanggungjawabannya (fiktif), kemudian terhadap akomodasi hotel yang dipesan tidak sesuai dengan dokumen pertanggung jawaban, dan membuat rekening baru yang kemudian ATM dan buku tabungan tersebut dikuasai oleh bagian keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur.

"Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Akuntan Publik terdapat kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp11.029.864.730,- (sebelas miliar dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah), dan dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo sebesar Rp2.000.571.398,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang dititipkan dalam RPL Kejaksaan Negeri Kaur dan Rp3.346.814.557,- (tiga miliar tiga ratus empat puluh enam juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) melalui Kasda Kabupaten Kaur," pungkasnya.