Kejari Kepahiang Musnahkan Barang Bukti 29 Perkara

Pemusnahan Barang Bukti

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negeri Kepahiang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 29 perkara yang yang berkekuatan hukum tetap (incrach) dari Pengadilan Negeri. Pemusnahan barang bukti dari 29 perkara tersebut, juga disaksikan dari Polres Kepahiang dalam hal ini Kasatreskrim Iptu Doni Juniansyah, Kepala Dinas Kesehatan H.Tajri Fauzan dan para Kasi di jajaran Kejaksaan Negeri Kepahiang, pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari perkara Tipidum dan Narkotika tersebut dilaksanakan halaman Kantor Kejari Kepahiang Rabu (31/5/23).

Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina, SH MH menjelaskan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara ini merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang dimusnahakan ini dari 29 perkara yang telah inkcrah dan sudah berkekuatan hukum tetap, yang harus dieksekusi," jelas Kajari.

Kajari menjelaskan, dari 29 perkara tersebut diantara dilakukan pemusahan terhadap 4,4 gram, 7,935 gram, senjata tajam, dan barang bukti dari tindak pidana umum.

"Ada beberapa jenis perkara, seperti narkotika dan tipidum yang dimusnahkan barang buktinya," kata Kajari.

Pewarta : Mulyan